Company Profile


Litigation-Non Litigation-Dispute Resolution

Crimimal Law-Civil Law-State Administration-Arbitration

Banking And Finance-Real Estate And Property-Bankruptcy

Postnement Of Debt Payment Obligation-Employment-Corporate-Mining

Capital Market-Public Law And Consumer Protection

 

PENDAHULUAN

Bahwa Negara Republik Indonesia adalah Negara Hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, bertujuan mewujudkan tata kehidupan bangsa yang adil, sejahtera, aman, tertib dan tentram. Dalam ranah hukum di Indonesia terdapat  empat pilar penegak hukum yang terdiri dari Hakim, Jaksa Advokat, Dan Polisi. Keempat pilar ini sama pentingnya, mereka inilah yang dikenal dengan Catur Wangsa.

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 :

1.      Advokat adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini;

2.      Jasa hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien;

3.       Klien adalah Orang, Badan Hukum, atau Lembaga lain yang menerima Jasa Hukum dari Advokat;

Di berbagai Negara di dunia, banyak istilah yang digunakan untuk menyebut seseorang yang berprofesi sebgai penyedia jasa hukum, antara lain yaitu advokat/advocaat/advocate, Pengacara, Penasehat Hukum, Konsultan Hukum/Legal Consultant/Counselor At Law, Pembela, Lawyer, Bar, Attorney, Solicitor, Barrister Ajuster, dan lain-lain. Namun berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 istilah tersebut menjadi buku dengan sebutan “Advokat”. Tetapi dalam Company Profile ini, memudahkan dalam menyatukan pemahaman kita, kami akan lebih banyak menggunakan istilah yang paling popular yaitu “Lawyer”

Bahwa seiring berkembangnya zaman serta kemajuan teknologi dan informasi maka iklim dunia usaha, ekonomi, bisnis, dan lain sebagainya tidak terlepas dari masalah hukum yang kompleks. Dalam kondisi seperti ini sangat diperlukan kehadiran lawyer yang akan memberikan pelayanan jasa hukum profesional, berguna untuk menghindari atau mencegah agar tidak terjadi masalah hukum dan apabila telah terjadi maka berguna untuk menyelesaikan masalah hukum tersebut dengan sebaiknya-baiknya, tentunya dengan cara yang cepat, tepat, dan biaya ringan.

Kantor Hukum “LAW OFFICE JA & PARTNERS”, berdiri dengan maksud untuk memberikan pendampingan hukum, Advokasi, dan bantuan jasa dibidang hukum baik di bidang Litigasi maupun Non Litigasi kepada masyarakat yang bermasalah hukum.

Kantor Hukum “LAW OFFICE JA & PARTNERS”, Advokat dan Konsultan Hukum telah beracara sejak tahun 2021, adalah Kantor Hukum yang memberikan pelayanan jasa hukum bagi perorangan (person) maupun perusahaan-perusahaan local (Domestic Corporates), dan juga pemerintahan dengan cara litigasi maupun non litigasi, seperti kasus pidana : korupsi, penyalahgunaan narkoba, sengketa rumah tangga (kekerasan dalam rumah tangga) dan tindak pidana lainnya yang diatur oleh KUHP, kasus perdata : perbankan, sengketa perusahaan, sengketa pilkada, perselisihan hubungan industrial/ketenagakerjaan, penanganan kredit macet, eksekusi hak tanggungan dan fiducia, merger, akuisi & konsolidasi perusahaan, klaim asuransi, HAKI, perceraian, dan adopsi anak, serta pemberian legal audit, legal opinion, legal drafting, nasehat hukum, konsultasi hukum, pemilu, pembuatan perjanjian kontrak, dan lain-lain.

Para advokat dan pengacara yang tergabung telah berpengalaman dalam mengusai kasus-kasus pada setiap lembaga peradilan, yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan Niaga, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Hubungan Industrial serta lembaga arbitrase (BANI)

Kantor Hukum “LAW OFFICE JA & PARTNERS”, Advokat dan Konsultan Hukum mempunyai wilayah kerja seluruh Indonesia. Sudah banyak perkara yang ditangani baik Non Litigasi maupun Litigasi di kantor kami. Perkembangan yang begitu cepat ini tak lain berkat promosi dari klien-klien kami yang selalu kami dampingi secara proporsional, sehingga mereka tak segan-segan mempromosikan kantor kami kepada kerabat dan reka-rekan bisnisnya memakai jasa kantor kami.

 Perkembangan masyarakat semakin hari maju di dalam kehidupannya dan adanya saling ketergantungan dan mempengaruhi baik secara ekonomi, social, politik, budaya serta teknologi dan lain-lain, maka gesekan-gesekan yang timbul dari interaksi masyarakat dapat menimbulkan masalah hukum sehingga saat ini jasa hukum melalui Advokat menjadi sangat diperlukan dengan memperhatikan hal tersebutlah maka kantor hukum ini secara professional memberikan jasa-jasa bantuan hukum baik berupa konsultasi hukum, konsultan tetap, melakukan pendampingan hukum atau dengan kata lain kantor hukum secara professional meberikan semua jasa bantuan hukum di semua bidang baik bidang litigasi (pengadilan) maupun non litigasi (di luar pengadilan).

Kantor Hukum “LAW OFFICE JA & PARTNERS”, Advokat dan Konsultan Hukum di dalam memberikan yang terbaik dan selalu membuka komonikasi dua arah dengan pihak klien, dan karenanya kami sangat menyadari kebutuhan klien dimasa sekarang dan masa yang akan datang, dan belajar dari perkembangan masalah-masalah hukum itu sendiri, sehingga dari pengalaman yang diperoleh selama ini kami menyadari bahwasanya kebutuhan dimasa mendatang dari klien adalah penanganan yang profesional.

 

TUJUAN

Tujuan kami adalah melalui Kantor Hukum “LAW OFFICE JA & PARTNERS”, Advokat dan Konsultan Hukum ini adalah memberikan bantuan hukum dan pelayanan hukum terbaik bagi klien dan umumnya masyarakat dalam bidang Litigasi dan Non Litigasi sesuai dengan hukum yang berlaku dan Kode Etik Profesi Advokat.

 

VISI

ü  Membangun masa depan yang lebih baik dapat dilakukan secara professional berdasarkan kebenaran, kejujuran dan tegaknya keadilan

ü  Menjadi mitra yang terbaik bagi klien

 

MISI

ü  Membangun masa depan yang lebih baik secara terus-menerus dengan menjunjung tinggi dan menjadikan hukum sebagai panglima dalam kehidupan sehari-hari demi terciptanya rasa keadilan dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku

ü  Memberikan jasa pelayanan hukum yang prima kepada semua kalangan masyarakat

 

RUANG LINGKUP PELAYANAN JASA

BIDANG NON LITIGASI (DI LUAR PENGADILAN)

A.      HUKUM PERDATA DAN HUKUM BISNIS

1.    Hukum Perusahaan

Pendirian badan usaha persekutuan perdata (maatshap), persekutuan komanditer (CV), Persekutuan Firma, Perseroan Terbatas (PT), yayasan dan bentuk-bentuk badan hukum lainnya.

a.    Penggabungan Usaha Perseroan Terbatas (merger)

b.    Akuisisi

c.    Pemisahan aktiva / pasiva (spin off)

d.   Kepailitan

e.    Likuidasi

f.     Pengambil alihan (take over)

g.    Menyelesaikan konflik yang timbul dalam kegiatan transaksi ekonomi yang dilakukan oleh perusahaan (company transactions) melalui negosiasi dan mediasi.

2.    Hukum Penanaman Modal/Investasi Dan Hukum Pasar Modal

Memberikan pelayan mengenai prosedur penanaman modal di Indonesia baik modal asing (PMA) maupun modal dalam negeri (PMDN). Mengurus izin-izin penanaman modal di Indonesia, melakukan Legal Due Diligence (LDD) dan membuat perjanjian patungan (Joint Venture Agreement), memberikan legal opinion berdasarkan legal audit bagi perusahaan yang akan melakukan emisi efek di pasar perdana maupun aktivitas lainnya di pasar modal.

3.    Hak Atas Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights)

Meliputi pendaftaran Hak Merek, Paten, dan Hak Cipta (Trademarks, Patens, & Copyright), pemberian lisensi serta aspek-aspek hukum yang mengikutinya, pencegahan sengketa serta tindakan-tindakan hukum preventif.

4.    Franchise, Leasing, Keagenan, Perwakilan Dan Kantor Cabang

Meliputi pembuatan dan pemeriksaan perjanjian serta pengurusan izin franchise dan leasing. Pengurusan penunjukan pembentukan keagenan atau perwakilan maupun kantor cabang.

5.    Hukum Perbankan

Pendirian bank campuran, pembuatan dan pemeriksaan perjanjian anak piutang, pembuatan dan pemeriksaan perjanjian kredit, penanganan dan penanggulangan kredit macet, menangani serta memberikan Legal Opinion terhadap debitur yang beritikad tidak baik serta permasalahan lainnya dibidang perbankan sampai dengan di Pengadilan (handling bad debt & others problem related to banking litigation).

Menangani serta menyelesaikan proses eksekusi atas hak jaminan atau hak tanggungan sampai dengan proses lelang (handling guarantee execution up to auction process)

B.       HUKUM KESEHATAN

1.    Penanganan pekara malpraktek kedokteran

2.    Penanganan masalah hukum mengenai rumah sakit

3.    Penanganan masalah hukum mengenai perawat

4.    Kode etik kedokteran

C.       HUKUM AGRARIA

1.    Sengketa tanah

2.    Pembebasan hak atas tanah

3.    Pensertifikat tanah

4.    Pendaftaran hak tanggungan

5.    Perpnjangan HGB, HGU Hak Pakai, dll

D.      HUKUM KETENAGAKERJAAN

1.    Pembuatan dan pemeriksaan  perjanjian kerja

2.    Pembuatan dan pemeriksaan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama

3.    Pemutusan hubungan kerja serta penyelesaian perselisihan yang timbul dalam hubungan industrial

E.       HUKUM PUBLIK

1.    Hukum pidana

Memberikan legal opinion atas segala-segala perkara-perkara pidana baik ditingkat penyelidikan, penyidikan tingkat kepolisian maupun tingkat kejaksaan sampai dengan pemeriksaan di pengadilan.

2.    Hukum Tata Usaha Negara

Memberikan legal opinion atas segala keputusan dari pejabat tata usaha Negara yang berakibat hukum dianggap oleh klien merugikan.

3.    Hukum keluarga (baik berdasarkan BW maupun hukum islam)

Memberikan jasa konsultasi tentang sengketa perkawinan, perceraian, perwalian atas tanah dan pembagian atas harta perkawinan (gono gini), pembagian warisan, hibah dan wasiat.


BIDANG LITIGASI (DI PENGADILAN)

Advokat / pengacara di kantor kami dapat mewakili kepentingan hukum para klien di dalam proses peradilan maupun pra-peradilan (penyidik kepolisian maupun kejaksaan dalam perkara pidana) dengan ruang lingkup sebagai berikut:

 

A.      PERDATA

1.      mengajukan gugatan perdata

2.      melakukan upaya hukum (verzet, banding, kasasi, sampai dengan peninjauan kembali)

3.      mengajukan eksekusi

4.      mengajukan permohonan penetapan seperti adopsi dan lain sebagainya

5.      mewakili kepentingan hukum pemberi kuasa di semua badan peradilan di Indonesia

B.       PIDANA

1.      Mendampingi serta melindungi kepentingan hukum klien dalam semua proses perkara pidana baik ditingkat penyidik sampai dengan di pengadilan

2.      Melakukan upaya hukum (banding, kasasi, sampai dengan peninjauan kembali)

3.      Mengajukan pra-peradilan

4.      Mengajukan permohonan penangguhan penahanan

C.      SENGKETA TATA USAHA NEGARA (TUN)

1.      Mengajukan gugatan sengketa TUN ke Pengadilan TUN

2.      Melakukan upaya hukum (proses dismissal, banding, dan kasasi

3.      Pada intinya meyelesaikan semua permasalahan yang timbul dalam sengketa TUN

D.      SENGKETA MEREK

1.      Mengajukan gugatan ke pengadilan niaga

2.      Melakukan upaya hukum

3.      Menyelesaikan semua sengketa merek yang timbul dalam transaksi perdagangan

E.       SENGKETA PAJAK

1.      Mengajukan keberatan-keberatan atas pajak yang dibebankan kepada Pengadilan Pajak

2.      Menyelesaikan semua permasalahan yang timbul dalam sengketa pajak

F.       PERKARA PERDATA AGAMA

1.      Mengajukan permohonan talak atau gugatan cerai ke pengadilan agama

2.      Mengajukan permohonan penetapan waris

3.      Mengajukan permohonan hak asuh anak

4.      Mengajukan permohonan harta bersama (gono gini)

5.      Melakukan upaya hukum (verzet, banding, kasasi)

LEGAL DRAFTING

Kami dapat membantu klien dalam membuat dan menangalisa surat-menyurat yang berhubungan dengan permasalahan perusahaan, dan surat-surat lain yang ditunjukan kepada perusahaan maupun perseorangan, seperti :

1.      Surat peringatan / teguran hukum (somatie)

2.      Surat klaim

3.      Surat penagihan

4.      Dan lain-lain

LEGAL ADVICE & LEGAL OPINION

Kami sadar tidak ada satupun orang pribadi maupun subjek hukum lain seperti perusahaan yang tidak berhubungan dengan hukum dalam aktifitasnya sehari-hari, oleh karenanya mau tidak mau kita harus menyesuaikan aktifitas kehidupan kita dengan hukum yang sedang berlaku.

Melihat hal tersebut Kantor “LAW OFFICE JA & PARTNERS”, Advokat dan Kosnultan Hukum dapat membantu klien untuk menghadapi serta mengantisipasi permasalahan hukum yang akan terjadi yang diberkaitan dengan aktifitasnya maupun permasalahan hukum yang terjadi.

Legal opini dan legal advice ini dapat juga kami berikan terhadap klien yang sedang mengalami persoalan dan bermaksud menyelesaikannya sendiri, ataupun bagi sebuah perusahaan yang mengalami persoalan yang bermaksud memutuskan sesuatu demi perbaikan perusahaan.

Anda ingin mendapatkan legal opinion atau legal advice untuk kepentingan anda atau perusahaan anda, silahkan menghubungi kami.


PENDAMPINGAN HUKUM

Pendampingan hukum adalah merupakan pelayanan dari Kantor “LAW OFFICE JA & PARTNERS”, Advokat dan Konsultan Hukum untuk mendampingi perusahaan / klien dalam berbagai aktifitasnya seperti dalam negosiasi bisnis, pembuatan MOU dan kontrak bisnis dan pembuatan dokumen-dokumen hukum perusahaan,  pengembangan dan perluasan perusahaan, serta aktifitas-aktifitas perusahaan lainnya dan disesuaikan secara negosiabel.

Legal Assistance Services ini sangat penting karena bisa memberikan berbagai sarar dan masukan terhadap setiap aktifitas perusahaan, sehingga diharapkan sendiri mungkin dapat dicegah ataupun diminimalisir kerugian-kerugian yang tidak perlu.

Legal Assistance Services juga dapat diterapkan terhadap pribadi atau sebuah keluarga yang mengutamakan keamanan status social, sehingga dalam aktifitas kehidupan sehari-harinya jangan sampai muncul permasalahn-permasalahan hukum yang menghancurkan reputasi keluarga besarnya di mata masyarakat. Pendampingan biasanya dalam persoalan lingkup hukum pidana sebagai saksi, korban ataupun sebagai tersangka.


COST ATAU BIAYA

I.         KLIEN TETAP

1.      Ditarik iuarannya perbulan/pertahun

2.      Klien tetap akan dikenakan pemabayaran dimuka “retainer fee” per bulan yang besarnya seperti yang tertera diatas, dan dapat dinegosiasikan. Retainer fee dibayarkan untuk 12 bulan atau satu tahun dibayar di muka sejak ditandatanginya kontrak atau perjanjian konsultan hukum

3.      Setelah biaya kontrak konsultan hukum dibayar, maka klien tetap akan mendapatkan kebebasan untuk dapat berkonsultasi setiap saat atas persoalan hukum yang dihadapinya yang akan diatur lebih lanjut didalam kontrak konsultan hukum dan akan mendapatkan papan penasehat hukum serta klien tetap.

4.      Biaya-biaya lain yang akan timbul didalam menangani suatu perkara merupakan tanggung jawab klien tetap yang besarnya akan diperhitungkan kemudian berdasarkan kesepakatan.

5.      Kesepakatan untuk menggunakan jasa Kantor Hukum kami selaku konsultan hukum akan dituangkan dalam suatu perjanjian (kontrak) yang jangka waktunya minimal 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan kesepakatan. Apabila klien tidak memberitahukan 3 (tiga) bulan sebelum habis masa jangka waktu kontrak, maka secara otomatis kontrak tersebut dianggap diperpanjang dan kantor hukum kami berhak untuk mengajukan tagihan (invoice) untuk pembayaran kontrak tahun selanjutnya tersebut.

Keuntungan jika klien menjadi konsultan hukum tetap yaitu: Cost atau biaya yang dikeluarkan lebih rendah, karena anda tidak perlu membayar setiap kali memerlukan jasa hukum dari sebuah kantor hukum kami.

1.      Kepentingan hukum diri anda akan lebih terjamin, karena dengan adanya konsultan hukum tetap, maka kantor hukum tersebut akan mempriotaskan penanganan hukum pada anda

2.      Adanya konsultan hukum tetap disebuah perusahaan, akan menambah kredibilitas perusahaan dimata konsumen dan relasi meningkat

3.      Jadwal visit dilakukan setiap minggu satu kali.

 

II.      KLIEN TIDAK TETAP

KLIEN YANG INGIN MELAKUKAN KONSULTASI HUKUM:

1.   Khalayak masyarakat umum yang akan melakukan konsultasi hukum dan bukan merupakan klien tetap akan dikenakan biaya konsultasi yang besarnya ditentukan dari lingkup permasalahan yang akan dikonsultasikan serta lamanya waktu konsultasi.

2.      Konsultasi hanya dapat dilakukan pada saat jam kerja.

KLIEN YANG BERPERKARA ATAU MENGHADAPI SENGKETA HUKUM

1.      Untuk menangani suatu perkara berdasarkan case by case, maka klien akan dikenakan biaya-biaya.

2.      Besar kecilnya biaya yang dikenakan tersebut akan ditentukan berdasarkan ruang lingkup perkara yang ditangani serta berdasarkan kesepakatan dan negosiasi yang dapat dituangkan kedalam suatu perjanjian jasa hukum.

3.      Lawyer Fee dan Operasional Fee harus dibayar dimuka oleh klien sejak surat kuasa ditandatangani sedangkan mengenai Success Fee dapat diatur kemudian dengan surat perjanjian jasa hukum.

4.      Klien berhak untuk menarik kuasa dengan pemberitahuan tertulis yang disertai dengan alasan-alasan yang jelas dan tidak dapat menarik kembali Fee yang telah dibayarkan kepada kantor hukum kami dan harus memenuhi kewajiban pembayaran terlebih dahulu apabila terdapat tunggakan pembayaran.

     

 P   ROGRES REPORT

Setiap klien yang menggunakan pelayanan jasa Kantor Hukum “LAW OFFICE JA & PARTNERS”, Advokat dan Konsultan Hukum akan mendaptkan laporan baik secara tertulis ataupun lisan mengenai perkembangan perkara (progress report) yang sedang ditangani dalam setiap bulannya atau dalam setiap proses yang sedang berjalan.


PENUTUP

Demikian sekilas profile Kantor Hukum “LAW OFFICE JA & PARTNERS”, Advokat dan Konsultan Hukum ini disampaikan sebagai perkenalan, semoga kiranya dapat memberikan gambaran serta menjadi bahan pertimbangan untuk terjadinya kerjasama.

Mudah-mudahan apa yang telah kami sampaikan berkenaan dan dapat memperluas pengetahuan mengenai keberadaan profesi kami.

Atas perhatiannya, kami Kantor Hukum “LAW OFFICE JA & PARTNERS” mengucapkan terimakasih.

 

Hormat Kami,
Law Office JA & Partners











E-mail    japlawoffice11@gmail.com
Contact  : 0812 1067 4656
Address  Jl. Sulawesi No.11 Lantai 2, Beji, Kec. Beji Kota Depok -Jawa Barat 16421




Comments

Popular Posts