Company Profile
Crimimal Law-Civil Law-State
Administration-Arbitration
Banking And Finance-Real Estate And Property-Bankruptcy
Postnement Of Debt Payment Obligation-Employment-Corporate-Mining
Capital Market-Public Law And Consumer Protection
PENDAHULUAN
Bahwa
Negara Republik Indonesia adalah Negara Hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Tahun 1945, bertujuan mewujudkan tata kehidupan bangsa yang adil, sejahtera,
aman, tertib dan tentram. Dalam ranah hukum di Indonesia terdapat empat pilar penegak hukum yang terdiri dari Hakim,
Jaksa Advokat, Dan Polisi. Keempat pilar ini sama pentingnya, mereka inilah
yang dikenal dengan Catur Wangsa.
Berdasarkan
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 :
1. Advokat
adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum, baik didalam maupun diluar
pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini;
2. Jasa
hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum,
bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan
tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien;
3. Klien adalah Orang, Badan Hukum, atau Lembaga
lain yang menerima Jasa Hukum dari Advokat;
Di
berbagai Negara di dunia, banyak istilah yang digunakan untuk menyebut
seseorang yang berprofesi sebgai penyedia jasa hukum, antara lain yaitu
advokat/advocaat/advocate, Pengacara, Penasehat Hukum, Konsultan Hukum/Legal Consultant/Counselor At Law, Pembela,
Lawyer, Bar, Attorney, Solicitor,
Barrister Ajuster, dan lain-lain. Namun berdasarkan Undang-Undang No. 18
Tahun 2003 istilah tersebut menjadi buku dengan sebutan “Advokat”. Tetapi dalam
Company Profile ini, memudahkan dalam menyatukan pemahaman kita, kami akan
lebih banyak menggunakan istilah yang paling popular yaitu “Lawyer”
Bahwa
seiring berkembangnya zaman serta kemajuan teknologi dan informasi maka iklim
dunia usaha, ekonomi, bisnis, dan lain sebagainya tidak terlepas dari masalah
hukum yang kompleks. Dalam kondisi seperti ini sangat diperlukan kehadiran
lawyer yang akan memberikan pelayanan jasa hukum profesional, berguna untuk
menghindari atau mencegah agar tidak terjadi masalah hukum dan apabila telah
terjadi maka berguna untuk menyelesaikan masalah hukum tersebut dengan
sebaiknya-baiknya, tentunya dengan cara yang cepat, tepat, dan biaya ringan.
Kantor
Hukum “LAW OFFICE JA & PARTNERS”, berdiri dengan
maksud untuk memberikan pendampingan hukum, Advokasi, dan bantuan jasa dibidang
hukum baik di bidang Litigasi maupun Non Litigasi kepada masyarakat yang
bermasalah hukum.
Kantor
Hukum “LAW OFFICE JA & PARTNERS”, Advokat dan Konsultan
Hukum telah beracara sejak tahun 2021, adalah Kantor Hukum yang memberikan
pelayanan jasa hukum bagi perorangan (person) maupun perusahaan-perusahaan
local (Domestic Corporates), dan juga pemerintahan dengan cara litigasi maupun non
litigasi, seperti kasus pidana : korupsi, penyalahgunaan narkoba, sengketa
rumah tangga (kekerasan dalam rumah tangga) dan tindak pidana lainnya yang
diatur oleh KUHP, kasus perdata : perbankan, sengketa perusahaan, sengketa
pilkada, perselisihan hubungan industrial/ketenagakerjaan, penanganan kredit
macet, eksekusi hak tanggungan dan fiducia, merger, akuisi & konsolidasi
perusahaan, klaim asuransi, HAKI, perceraian, dan adopsi anak, serta pemberian
legal audit, legal opinion, legal drafting, nasehat hukum, konsultasi hukum,
pemilu, pembuatan perjanjian kontrak, dan lain-lain.
Para
advokat dan pengacara yang tergabung telah berpengalaman dalam mengusai
kasus-kasus pada setiap lembaga peradilan, yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan
Niaga, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Hubungan Industrial serta
lembaga arbitrase (BANI)
Kantor
Hukum “LAW OFFICE JA & PARTNERS”, Advokat dan Konsultan
Hukum mempunyai wilayah kerja seluruh Indonesia. Sudah banyak perkara yang
ditangani baik Non Litigasi maupun Litigasi di kantor kami. Perkembangan yang
begitu cepat ini tak lain berkat promosi dari klien-klien kami yang selalu kami
dampingi secara proporsional, sehingga mereka tak segan-segan mempromosikan
kantor kami kepada kerabat dan reka-rekan bisnisnya memakai jasa kantor kami.
Perkembangan masyarakat semakin hari maju di
dalam kehidupannya dan adanya saling ketergantungan dan mempengaruhi baik
secara ekonomi, social, politik, budaya serta teknologi dan lain-lain, maka
gesekan-gesekan yang timbul dari interaksi masyarakat dapat menimbulkan masalah
hukum sehingga saat ini jasa hukum melalui Advokat menjadi sangat diperlukan
dengan memperhatikan hal tersebutlah maka kantor hukum ini secara professional
memberikan jasa-jasa bantuan hukum baik berupa konsultasi hukum, konsultan
tetap, melakukan pendampingan hukum atau dengan kata lain kantor hukum secara
professional meberikan semua jasa bantuan hukum di semua bidang baik bidang
litigasi (pengadilan) maupun non litigasi (di luar pengadilan).
Kantor
Hukum “LAW OFFICE JA & PARTNERS”, Advokat dan Konsultan
Hukum di dalam memberikan yang terbaik dan selalu membuka komonikasi dua arah
dengan pihak klien, dan karenanya kami sangat menyadari kebutuhan klien dimasa
sekarang dan masa yang akan datang, dan belajar dari perkembangan
masalah-masalah hukum itu sendiri, sehingga dari pengalaman yang diperoleh
selama ini kami menyadari bahwasanya kebutuhan dimasa mendatang dari klien
adalah penanganan yang profesional.
TUJUAN
Tujuan
kami adalah melalui Kantor Hukum “LAW
OFFICE JA & PARTNERS”, Advokat
dan Konsultan Hukum ini adalah memberikan bantuan hukum dan pelayanan hukum
terbaik bagi klien dan umumnya masyarakat dalam bidang Litigasi dan Non
Litigasi sesuai dengan hukum yang berlaku dan Kode Etik Profesi Advokat.
VISI
ü Membangun
masa depan yang lebih baik dapat dilakukan secara professional berdasarkan
kebenaran, kejujuran dan tegaknya keadilan
ü Menjadi
mitra yang terbaik bagi klien
MISI
ü Membangun
masa depan yang lebih baik secara terus-menerus dengan menjunjung tinggi dan
menjadikan hukum sebagai panglima dalam kehidupan sehari-hari demi terciptanya
rasa keadilan dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku
ü Memberikan
jasa pelayanan hukum yang prima kepada semua kalangan masyarakat
RUANG
LINGKUP PELAYANAN JASA
BIDANG NON LITIGASI (DI LUAR
PENGADILAN)
A. HUKUM
PERDATA DAN HUKUM BISNIS
1.
Hukum
Perusahaan
Pendirian
badan usaha persekutuan perdata (maatshap),
persekutuan komanditer (CV), Persekutuan Firma, Perseroan Terbatas (PT),
yayasan dan bentuk-bentuk badan hukum lainnya.
a. Penggabungan
Usaha Perseroan Terbatas (merger)
b. Akuisisi
c. Pemisahan
aktiva / pasiva (spin off)
d. Kepailitan
e. Likuidasi
f. Pengambil
alihan (take over)
g. Menyelesaikan
konflik yang timbul dalam kegiatan transaksi ekonomi yang dilakukan oleh
perusahaan (company transactions) melalui
negosiasi dan mediasi.
2.
Hukum
Penanaman Modal/Investasi Dan Hukum Pasar Modal
Memberikan
pelayan mengenai prosedur penanaman modal di Indonesia baik modal asing (PMA)
maupun modal dalam negeri (PMDN). Mengurus izin-izin penanaman modal di
Indonesia, melakukan Legal Due Diligence
(LDD) dan membuat perjanjian patungan (Joint
Venture Agreement), memberikan legal opinion berdasarkan legal audit bagi
perusahaan yang akan melakukan emisi efek di pasar perdana maupun aktivitas
lainnya di pasar modal.
3.
Hak
Atas Kekayaan Intelektual (Intellectual
Property Rights)
Meliputi
pendaftaran Hak Merek, Paten, dan Hak Cipta (Trademarks, Patens, & Copyright), pemberian lisensi serta
aspek-aspek hukum yang mengikutinya, pencegahan sengketa serta
tindakan-tindakan hukum preventif.
4.
Franchise,
Leasing, Keagenan, Perwakilan Dan Kantor Cabang
Meliputi
pembuatan dan pemeriksaan perjanjian serta pengurusan izin franchise dan leasing.
Pengurusan penunjukan pembentukan keagenan atau perwakilan maupun kantor
cabang.
5.
Hukum
Perbankan
Pendirian
bank campuran, pembuatan dan pemeriksaan perjanjian anak piutang, pembuatan dan
pemeriksaan perjanjian kredit, penanganan dan penanggulangan kredit macet,
menangani serta memberikan Legal Opinion
terhadap debitur yang beritikad tidak baik serta permasalahan lainnya dibidang
perbankan sampai dengan di Pengadilan (handling
bad debt & others problem related to banking litigation).
Menangani
serta menyelesaikan proses eksekusi atas hak jaminan atau hak tanggungan sampai
dengan proses lelang (handling guarantee
execution up to auction process)
B. HUKUM
KESEHATAN
1. Penanganan
pekara malpraktek kedokteran
2. Penanganan
masalah hukum mengenai rumah sakit
3. Penanganan
masalah hukum mengenai perawat
4. Kode
etik kedokteran
C. HUKUM
AGRARIA
1. Sengketa
tanah
2. Pembebasan
hak atas tanah
3. Pensertifikat
tanah
4. Pendaftaran
hak tanggungan
5. Perpnjangan
HGB, HGU Hak Pakai, dll
D. HUKUM
KETENAGAKERJAAN
1. Pembuatan
dan pemeriksaan perjanjian
kerja
2. Pembuatan
dan pemeriksaan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama
3. Pemutusan
hubungan kerja serta penyelesaian perselisihan yang timbul dalam hubungan
industrial
E. HUKUM
PUBLIK
1. Hukum
pidana
Memberikan legal
opinion atas segala-segala perkara-perkara pidana baik ditingkat penyelidikan,
penyidikan tingkat kepolisian maupun tingkat kejaksaan sampai dengan
pemeriksaan di pengadilan.
2. Hukum
Tata Usaha Negara
Memberikan legal
opinion atas segala keputusan dari pejabat tata usaha Negara yang berakibat
hukum dianggap oleh klien merugikan.
3. Hukum
keluarga (baik berdasarkan BW maupun hukum islam)
Memberikan jasa
konsultasi tentang sengketa perkawinan, perceraian, perwalian atas tanah dan
pembagian atas harta perkawinan (gono gini), pembagian warisan, hibah dan
wasiat.
BIDANG LITIGASI (DI PENGADILAN)
Advokat
/ pengacara di kantor kami dapat mewakili kepentingan hukum para klien di dalam
proses peradilan maupun pra-peradilan (penyidik kepolisian maupun kejaksaan
dalam perkara pidana) dengan ruang lingkup sebagai berikut:
A.
PERDATA
1. mengajukan
gugatan perdata
2. melakukan
upaya hukum (verzet, banding, kasasi, sampai dengan peninjauan kembali)
3. mengajukan
eksekusi
4. mengajukan
permohonan penetapan seperti adopsi dan lain sebagainya
5. mewakili
kepentingan hukum pemberi kuasa di semua badan peradilan di Indonesia
B.
PIDANA
1. Mendampingi
serta melindungi kepentingan hukum klien dalam semua proses perkara pidana baik
ditingkat penyidik sampai dengan di pengadilan
2. Melakukan
upaya hukum (banding, kasasi, sampai dengan peninjauan kembali)
3. Mengajukan
pra-peradilan
4. Mengajukan
permohonan penangguhan penahanan
C.
SENGKETA
TATA USAHA NEGARA (TUN)
1. Mengajukan
gugatan sengketa TUN ke Pengadilan TUN
2. Melakukan
upaya hukum (proses dismissal, banding, dan kasasi
3. Pada
intinya meyelesaikan semua permasalahan yang timbul dalam sengketa TUN
D.
SENGKETA
MEREK
1. Mengajukan
gugatan ke pengadilan niaga
2. Melakukan
upaya hukum
3. Menyelesaikan
semua sengketa merek yang timbul dalam transaksi perdagangan
E.
SENGKETA
PAJAK
1. Mengajukan
keberatan-keberatan atas pajak yang dibebankan kepada Pengadilan Pajak
2. Menyelesaikan
semua permasalahan yang timbul dalam sengketa pajak
F.
PERKARA
PERDATA AGAMA
1. Mengajukan
permohonan talak atau gugatan cerai ke pengadilan agama
2. Mengajukan
permohonan penetapan waris
3. Mengajukan
permohonan hak asuh anak
4. Mengajukan
permohonan harta bersama (gono gini)
5. Melakukan
upaya hukum (verzet, banding, kasasi)
LEGAL DRAFTING
Kami dapat membantu klien dalam membuat
dan menangalisa surat-menyurat yang berhubungan dengan permasalahan perusahaan,
dan surat-surat lain yang ditunjukan kepada perusahaan maupun perseorangan,
seperti :
1. Surat
peringatan / teguran hukum (somatie)
2. Surat
klaim
3. Surat
penagihan
4. Dan
lain-lain
LEGAL ADVICE & LEGAL OPINION
Kami
sadar tidak ada satupun orang pribadi maupun subjek hukum lain seperti
perusahaan yang tidak berhubungan dengan hukum dalam aktifitasnya sehari-hari,
oleh karenanya mau tidak mau kita harus menyesuaikan aktifitas kehidupan kita
dengan hukum yang sedang berlaku.
Melihat
hal tersebut Kantor “LAW OFFICE JA & PARTNERS”, Advokat dan Kosnultan
Hukum dapat membantu klien untuk menghadapi serta mengantisipasi permasalahan
hukum yang akan terjadi yang diberkaitan dengan aktifitasnya maupun
permasalahan hukum yang terjadi.
Legal
opini dan legal advice ini dapat juga kami berikan terhadap klien yang sedang
mengalami persoalan dan bermaksud menyelesaikannya sendiri, ataupun bagi sebuah
perusahaan yang mengalami persoalan yang bermaksud memutuskan sesuatu demi
perbaikan perusahaan.
Anda
ingin mendapatkan legal opinion atau legal advice untuk kepentingan anda atau
perusahaan anda, silahkan menghubungi kami.
PENDAMPINGAN HUKUM
Pendampingan
hukum adalah merupakan pelayanan dari Kantor “LAW OFFICE JA & PARTNERS”,
Advokat dan Konsultan Hukum untuk mendampingi perusahaan / klien dalam berbagai
aktifitasnya seperti dalam negosiasi bisnis, pembuatan MOU dan kontrak bisnis
dan pembuatan dokumen-dokumen hukum perusahaan, pengembangan dan perluasan perusahaan, serta
aktifitas-aktifitas perusahaan lainnya dan disesuaikan secara negosiabel.
Legal Assistance
Services ini sangat penting karena bisa memberikan berbagai
sarar dan masukan terhadap setiap aktifitas perusahaan, sehingga diharapkan
sendiri mungkin dapat dicegah ataupun diminimalisir kerugian-kerugian yang
tidak perlu.
Legal Assistance
Services juga dapat diterapkan terhadap pribadi atau sebuah
keluarga yang mengutamakan keamanan status social, sehingga dalam aktifitas
kehidupan sehari-harinya jangan sampai muncul permasalahn-permasalahan hukum
yang menghancurkan reputasi keluarga besarnya di mata masyarakat. Pendampingan
biasanya dalam persoalan lingkup hukum pidana sebagai saksi, korban ataupun
sebagai tersangka.
COST ATAU BIAYA
I.
KLIEN
TETAP
1. Ditarik
iuarannya perbulan/pertahun
2. Klien
tetap akan dikenakan pemabayaran dimuka “retainer
fee” per bulan yang besarnya seperti yang tertera diatas, dan dapat
dinegosiasikan. Retainer fee
dibayarkan untuk 12 bulan atau satu tahun dibayar di muka sejak ditandatanginya
kontrak atau perjanjian konsultan hukum
3. Setelah
biaya kontrak konsultan hukum dibayar, maka klien tetap akan mendapatkan
kebebasan untuk dapat berkonsultasi setiap saat atas persoalan hukum yang
dihadapinya yang akan diatur lebih lanjut didalam kontrak konsultan hukum dan
akan mendapatkan papan penasehat hukum serta klien tetap.
4. Biaya-biaya
lain yang akan timbul didalam menangani suatu perkara merupakan tanggung jawab
klien tetap yang besarnya akan diperhitungkan kemudian berdasarkan kesepakatan.
5. Kesepakatan
untuk menggunakan jasa Kantor Hukum kami selaku konsultan hukum akan dituangkan
dalam suatu perjanjian (kontrak) yang jangka waktunya minimal 1 (satu) tahun
dan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan kesepakatan. Apabila klien tidak
memberitahukan 3 (tiga) bulan sebelum habis masa jangka waktu kontrak, maka
secara otomatis kontrak tersebut dianggap diperpanjang dan kantor hukum kami
berhak untuk mengajukan tagihan (invoice)
untuk pembayaran kontrak tahun selanjutnya tersebut.
Keuntungan jika klien menjadi
konsultan hukum tetap yaitu: Cost atau biaya yang dikeluarkan
lebih rendah, karena anda tidak perlu membayar setiap kali memerlukan jasa
hukum dari sebuah kantor hukum kami.
1. Kepentingan
hukum diri anda akan lebih terjamin, karena dengan adanya konsultan hukum
tetap, maka kantor hukum tersebut akan mempriotaskan penanganan hukum pada anda
2. Adanya
konsultan hukum tetap disebuah perusahaan, akan menambah kredibilitas
perusahaan dimata konsumen dan relasi meningkat
3. Jadwal
visit dilakukan setiap minggu satu kali.
II.
KLIEN
TIDAK TETAP
KLIEN YANG INGIN MELAKUKAN KONSULTASI
HUKUM:
1. Khalayak
masyarakat umum yang akan melakukan konsultasi hukum dan bukan merupakan klien
tetap akan dikenakan biaya konsultasi yang besarnya ditentukan dari lingkup
permasalahan yang akan dikonsultasikan serta lamanya waktu konsultasi.
2. Konsultasi hanya dapat dilakukan pada saat jam kerja.
KLIEN
YANG BERPERKARA ATAU MENGHADAPI SENGKETA HUKUM
1. Untuk
menangani suatu perkara berdasarkan case
by case, maka klien akan dikenakan biaya-biaya.
2. Besar
kecilnya biaya yang dikenakan tersebut akan ditentukan berdasarkan ruang
lingkup perkara yang ditangani serta berdasarkan kesepakatan dan negosiasi yang
dapat dituangkan kedalam suatu perjanjian jasa hukum.
3. Lawyer Fee
dan Operasional Fee harus dibayar
dimuka oleh klien sejak surat kuasa ditandatangani sedangkan mengenai Success Fee dapat diatur kemudian dengan
surat perjanjian jasa hukum.
4. Klien berhak untuk menarik kuasa dengan pemberitahuan tertulis yang disertai dengan alasan-alasan yang jelas dan tidak dapat menarik kembali Fee yang telah dibayarkan kepada kantor hukum kami dan harus memenuhi kewajiban pembayaran terlebih dahulu apabila terdapat tunggakan pembayaran.
P ROGRES REPORT
Setiap klien yang menggunakan pelayanan jasa Kantor Hukum “LAW OFFICE JA & PARTNERS”, Advokat dan Konsultan Hukum akan mendaptkan laporan baik secara tertulis ataupun lisan mengenai perkembangan perkara (progress report) yang sedang ditangani dalam setiap bulannya atau dalam setiap proses yang sedang berjalan.
Demikian
sekilas profile Kantor Hukum “LAW OFFICE
JA & PARTNERS”, Advokat dan Konsultan
Hukum ini disampaikan sebagai perkenalan, semoga kiranya dapat memberikan
gambaran serta menjadi bahan pertimbangan untuk terjadinya kerjasama.
Mudah-mudahan
apa yang telah kami sampaikan berkenaan dan dapat memperluas pengetahuan
mengenai keberadaan profesi kami.
Atas
perhatiannya, kami Kantor Hukum “LAW
OFFICE JA & PARTNERS”
mengucapkan terimakasih.
Comments
Post a Comment